1 November 2009

KONSEPSI DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM)

MANDIRI PERDESAAN 2009

KAB. BANJARNEGARA, PROP. JAWA TENGAH

LATAR BELAKANG

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. PNPM Mandiri Perdesaan merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan (PPK)

VISI

Tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan

MISI

Memberdayakan masyarakat perdesaan dalam rangka menanggulangi permasalahan kemiskinan melalui:

(1) Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan;

(2) Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;

(3) Pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;

(4) Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat;

(5) Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

STRATEGI

(1) Menjadikan rumah tangga miskin (RTM) sebagai kelompok sasaran

(2) Menguatkan sistem pembangunan partisipatif

(3) Mengembangkan kelembagaan kerjasama antar desa

TUJUAN UMUM

Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambian keputusan dan pengelolaan pembangunan.

TUJUAN KHUSUS

(1) Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan.

(2) Pelembagaan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumberdaya lokal

(3) Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif

(4) Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM bagi masyarakat

(5) Melembagakan pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM

(6) Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan Kerjasama Antar Desa dalam pengelolaan pembangunan

(7) Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.

KELUARAN PROGRAM

(1) Terjadinya peningkatan keterlibatan RTM dan kelompok perempuan mulai perencanaan sampai dengan pelestarian.

(2) Terlembagakannya sistem pembangunan partisipatif di desa dan antar desa

(3) Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitai pembangunan partisipatif

(4) Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan bagi masyarakat

(5) Terlembagakannya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM

(6) Terbentuk dan berkembangnya BKAD dalam pengelolaan pembangunan

(7) Terjadinya peningkatan peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan

PRINSIP-PRINSIP

(1). Bertumpu pada pembangunan manusia

(2). Otonomi

(3). Desentralisasi

(4). Berorientasi pada masyarakat miskin

(5). Partisipasi

(6). Kesetaraan dan keadilan gender

(7). Demokratis

(8). Transparansi dan akuntabel

(9). Prioritas

(10). Keberlanjutan

SASARAN

1. Lokasi Sasaran

Kecamatan yang tidak termasuk kategori “kecamatan bermasalah dalam PPK/PNPM Mandiri Perdesaan

2. Kelompok Sasaran

  1. RTM di perdesaan
  2. Kelembagaan masyarakat di perdesaan
  3. Kelembagaan pemerintahan lokal

DANA

Antara 1 sampai dengan 3 Milyard per kecamatan sesuai jumlah desa tertinggal dan rasio penduduk miskin dalam kecamatan.

SUMBER DANA

1. APBN

2. APBD (Cost Sharing)

3. Partisipasi dunia usaha

4. Swadaya Masyarakat

KETENTUAN DASAR

1. Desa Berpartisipasi

Seluruh desa di kecamatan penerima PNPM Mandiri Perdesaan berhak untuk ikut berpartisipasi dalam proses atau alur tahapan. Untuk berpartisipasi, dituntut adanya kesiapan masyarakat dan desa dalam menyelenggarakan pertemuan-pertemuan musyawarah secara swadaya dan menyediakan kader-kader desa yang bertugas secara sukarela serta adanya kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam PNPM Mandiri Perdesaan.

2. Kriteria dan Jenis Kegiatan

Kriteria:

a. Diutamakan lokasi desa tertinggal

b. lebih bermanfaat bagi RTM

c. berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan

d. dapat dikerjakan oleh masyarakat

e. didukung oleh sumberdaya yang ada

f. memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan

Jenis Kegiatan :

a. Kegiatan pembangunan/rehabilitasi prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat langsung secara ekonomi bagi RTM.

b. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal ).

c. Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi, terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumberdaya lokal.

d. Penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP).

3. Mekanisme Usulan

Tiap desa boleh mengajukan paling banyak 3 usulan yang mana tiap usulan terdiri atas 1 jenis kegiatan / paket kegiatan yang secara langsung saling berkaitan. Ketiga usulan tersebut adalah:

a. Usulan hasil Musdes Khusus Perempuan berupa Usulan Kegiatan sapras atau peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) atau peningkatan kapasitas masyarakat/ketrampilan kelompok usaha ekonomi.

b. Usulan hasil Musdes Khusus Perempuan berupa Usulan Kegiatan Simpan Pinjam bagi Kelompok Perempuan (SPP)

c. Usulan hasil Musdes Perencanaan berupa Usulan Kegiatan sapras atau peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) atau peningkatan kapasitas masyarakat/ketrampilan kelompok usaha ekonomi.

Maksimal nilai satu usulan kegiatan adalah Rp. 350 juta.

4. Swadaya Masyarakat dan Desa

Swadaya adalah kemauan dan kemampuan masyarakat yang disumbangkan sebagai bagian dari rasa ikut memiliki PNPM-PPK. Swadaya dapat berupa: dana, bahan, alat, tenaga.

5. Keberpihakan pada perempuan

Dalam setiap tahapan PNPM-PPK mengharuskan keterlibatan perempuan dan kepentingan mereka harus terwakili secara memadai terutama dalam pengambilan keputusan

6. Jenis Kegiatan yang dilarang dalam PNPM-PPK ( Negative List ):

a. Pembiayaan yang berkaitan dengan militer / angkatan bersenjata, kegiatan politik praktis / partai politik

b. Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor dan ternpat ibadah

c. Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang merusak lingkungan (pestisida, herbisida, obat-obat terlarang dIl)

d. Pembelian kapal ikan yang berbobot diatas 10 ton

e. Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak-anak dibawah usia kerja

f. Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan dan penjualan barang-barang yang mengandung tembakau

g. Kegiatan apapun yang dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar alam, kecuali memiliki ijin dari instansi terkait

h. Pengolahan tambang atau pengambilan dan penggunaan terumbu karang

i. Kegiatan yang berhubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain.

j. Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai

k. Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang Iuasnya lebih dari 50 Ha

l. Pembangunan jaringan irigasi baru seIuas lebih dari 50 Ha

m. Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan kapasitas besar, lebih dari 10.000 m3.

7. Sanksi

Sanksi adalah bentuk-bentuk pelaksanaan peraturan terhadap pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat dalam PNPM Mandiri Perdesaan. Sanksi bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab berbagai pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan PNPM Mandiri Peredesaan. Sanksi berupa:

Sanksi masyarakat, ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat.

Sanksi hukum, yaitu sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,

Sanksi program adalah pemberhentian bantuan apabila Kecamatan dan desa yang bersangkutan tidak dapat mengelola PNPM Mandiri Perdesaan dengan baik, seperti: menyalahi prinsip-prinsip, menyalahgunakan dana atau wewenang, penyimpangan prosedur, hasil kegiatan tidak terpelihara atau hasil kegiatan tidak bisa dimanfaatkan.

8. Peningkatan Kapasitas Masyarakat, Lembaga dan Pemerintahan Lokal

Dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal menuju kemandirian, maka:

a. Di setiap desa dipilih, ditetapkan dan dikembangkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan kualifikasi Tehnik dan Pemberdayaan, Tim Penulis Usulan (TPU), dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Tim Pemantau dan Tim Pemelihara.

b. Di kecamatan dibentuk dan dikembangkan: Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD), Tim Verifikasi, Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Badan Pengawas UPK (BP-UPK), dan Pendamping Lokal (PL).

c. Diadakan pelatihan kepada pemerintahan desa meliputi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau bentuk kegiatan lain yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi dan tugasnya. Pelatihan yang akan diadakan diantaranya meliputi: penyusunan peraturan desa, pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, pengelolaan penanganan masalah dan perencanaan kegiatan pembangunan yang partisipatif.

d. Dilakukan kategorisasi tingkat perkembangan kelembagaan PPK di tingkat desa dan kecamatan, meliputi tahapan pembentukan dan tahapan pengakaran.

9. Pendampingan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal.

Masyarakat dan pemerintah lokal dalam melaksanakan PNPM – Mandiri Perdesaan mendapatkan pendampingan dari fasilitator. Peran Pendampingan ditujukan bagi penguatan atau peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal dalam mengelola pembangunan secara mandiri di wilayahnya




Bookmark and Share


Tidak ada komentar:

Posting Komentar